Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 21 Agustus

2 August 2023 20:56

Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus mendatang. Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang sudah ditahan sejak pukul 02.00 tadi. 

Penahanan dilakukan usai pendidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal.

Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)