7 May 2026 17:16
Kuasa hukum terdakwa dua bersaudara Lukminto, Hotman Paris Hutapea, secara resmi menyatakan akan mengajukan langkah hukum banding atas vonis yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Kamis 7 Mei 2026, Hotman menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap gagal menghadirkan saksi kunci untuk membuktikan keabsahan perkara yang menjerat kliennya.
Ia membantah keras tuduhan pemalsuan laporan keuangan yang dialamatkan kepada kliennya untuk memperoleh kredit. Menurutnya, pada tahun 2019, nilai kredit yang dicairkan dari Bank Jateng hanya sebesar Rp2 miliar.