Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Belasan Tahun Penjara Terhadap Bos Sritex

7 May 2026 17:16

Kuasa hukum terdakwa dua bersaudara Lukminto, Hotman Paris Hutapea, secara resmi menyatakan akan mengajukan langkah hukum banding atas vonis yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Kamis 7 Mei 2026, Hotman menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap gagal menghadirkan saksi kunci untuk membuktikan keabsahan perkara yang menjerat kliennya.

Ia membantah keras tuduhan pemalsuan laporan keuangan yang dialamatkan kepada kliennya untuk memperoleh kredit. Menurutnya, pada tahun 2019, nilai kredit yang dicairkan dari Bank Jateng hanya sebesar Rp2 miliar.


 



Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah kredit tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total aset yang dimiliki perusahaan. Hotman juga mengungkapkan rekam jejak positif Sritex yang mencatat telah mengajukan kredit hingga 50 kali ke Bank Jateng dan semuanya telah dilunasi dengan baik.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum optimistis bahwa proses banding di tingkat selanjutnya akan memberikan keadilan bagi Lukminto bersaudara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor SemarangJawa Tengah, telah menjatuhkan vonis yang cukup berat, yakni masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara bagi kedua terdakwa. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)