Pati: Topeng agama kembali digunakan untuk menutupi aksi keji di wilayah Pati, Jawa Tengah. Ribuan warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, melakukan aksi geruduk di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ndholo Kusumo pada Sabtu, 2 Mei 2026. Massa menuntut pihak kepolisian segera menahan pimpinan pondok, Kiai Ashari, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak puluhan tahun silam.
Kesaksian Warga dan Dugaan Predator Sejak 1995
Aksi massa ini dipicu oleh keresahan mendalam atas perilaku tersangka yang dinilai merusak citra institusi pendidikan agama. Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda dan santri Desa Tlogosari, mengungkapkan bahwa desas-desus penyimpangan Kiai Ashari sebenarnya sudah lama terdengar, namun pelaku dikenal memiliki pengaruh dan pelindung atau 'dekengan' yang kuat.
"Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan pondok pesantren ini, merusak citra nama pondok pesantren dan khususnya kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan kepada nama Desa Tlogosari," ujar Ahmad Nawawi dalam program Top Review Metro TV, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa tersangka sering mengancam balik korban yang berani melapor.
"Sosok kiai Ashari ini sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat sini sendiri. Sudah lama terjadi dari tahun 95. Penyimpangannya khususnya penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual," tegas Ahmad.
Kendala Hukum dan Upaya Penyuapan
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi pada April dan Juli 2024, namun sempat mandek di tengah jalan. Kuasa Hukum Korban dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Jalan Lurus (Ormas GJL), Ali Yusron, mengungkapkan fakta memilukan mengenai kondisi para korban yang sebagian besar adalah anak yatim piatu.
"Ketika tanggal 2-3 September 2024 itu sudah dinaikkan penyidikan tetapi mandem pada saat itu. Si korban dan ayahnya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan. Saya tersentuh hati sekali karena kebanyakan korbannya ini anak yatim dan anak yatim piatu," kata Ali Yusron.
Ali juga mengungkap adanya upaya untuk membungkam kasus ini melalui suap.
"Saya tangani di 3 bulan yang lalu ini, mau disuap dengan uang 300 juta sampai 400 juta. Saya tolak semua itu. Karena saya berjanji pada diri saya sendiri agar terang benderang kita bongkar," tambah Ali.
Proses Penyidikan dan Mangkirnya Tersangka
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kiai Ashari sudah berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan harus didahului oleh pemeriksaan tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak daripada pelaku ini melalui Penasihat Hukum (PH) kooperatif akan mengikuti prosedur. Berdasarkan ketentuan bahwa untuk melakukan penahanan, kita harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Namun, informasi terbaru menyebutkan tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut meski polisi memastikan tersangka masih berada di wilayah Pati.
Langkah Tegas Kementerian Agama
Merespons situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati telah mengeluarkan tiga rekomendasi penting. Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan pondok pesantren tersebut kini ditutup sementara.
"Ada tiga rekomendasinya. Yang pertama adalah menutup sementara, artinya pada tahun pelajaran ini untuk tidak boleh menerima santri baru. Kemudian yang kedua, pengasuhnya memang sudah harus keluar dari yayasan itu. Kalau poin satu dan dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," ujar Ahmad Syaiku.
Saat ini, santri telah dipulangkan, kecuali siswa kelas 6 yang masih harus menyelesaikan ujian di bawah pengawasan ketat.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)