Waspada Kekerasan Seksual di Transportasi Daring!

7 April 2026 11:42

Jakarta: Transportasi daring seharusnya menjadi solusi keamanan dan juga keamanan mobilitas. Namun, ruang tertutup dalam kabin kendaraan justru kerap menjadi ruang gelap bagi para predator seksual. Dan kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di sebuah taksi daring yang terjadi di Ibu Kota.


Kronologi pelecehan penumpang taksi online


Nah bagaimana kronologinya dan apa saja fakta yang ditemukan? Kami ulas lengkapnya untuk Anda. Kejadian yang terjadi pada 14 Maret 2026 lalu. Ada seorang penumpang perempuan yang menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh pengemudi taksi daring di kawasan Harmony, Jakarta Pusat.

Pelaku diketahui berinisial WAH, usianya 39 tahun, seorang pria. Modus yang digunakan adalah pelaku mencoba membangun komunikasi atau mengobrol dengan korban atau dengan penumpangnya dan kemudian ada keterangan bahwa ini membuat korban merasa tidak nyaman. Kemudian pelaku secara sengaja melewati rute sepi yang jauh dari pengawasan untuk bisa melancarkan aksinya. Nah ini adalah tangkapan layar rekaman CCTV yang dirilis oleh pihak Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan mobil pelaku yang berwarna silver di tengah jalan. Ia sedang menepi, di sekitarnya terdapat lokasi seperti pertokoan yang mana memang pintu-pintunya itu tertutup.

 Jadi memang tidak ada keramaian yang berarti di sana. Dan bahkan dari kelanjutan rekaman ini menunjukkan bahwa saat korban mencoba untuk kabur dan juga mencari pertolongan,  pelaku driver keluar dari pintu belakang mobil, bukan dari pintu kemudi. Dan setelah itu rekaman yang dirilis oleh kepolisian ini juga menunjukkan ada memang sejumlah pihak, ada satu kendaraan lain yang sempat berhenti yang mencoba untuk menolong korban yang merupakan penumpang perempuan.

Usai kasus ini kemudian viral dan juga dilaporkan, pelaku sempat kabur. Tapi akhirnya di tanggal 1 April 2026, pelaku WAH diringkus oleh polisi, tepatnya di wilayah Depok.

Tindakan hukum


Namun penangkapan ini kemudian mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan. Karena di dalam kendaraan pelaku, polisi kemudian menemukan adanya alat hisap atau bong dan juga plastik klip bekas sabu. (Ada pula penemuan seperti alat kontrasepsi dan juga obat kuat dari kendaraan pelaku.

Perbuatannya ini kemudian diganjar oleh sejumlah pasal.  Pasal berlapis tepatnya adalah pelaku dijerat pasal 414 Undang-Undang KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Undang-Undang TPKS. Pasal 414 Undang-Undang KUHP ini mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum, secara paksa atau dipublikasikan sebagai pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk pasal 5 Jung atau pasal 6 Jung atau pasal 4 Undang-Undang TPKS, ini di antaranya mengatur tentang bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara. Pemirsa kasus kekerasan seksual pada transportasi umum, termasuk pada taksi atau ojek online, ini bukan kali ini saja terjadi. Bisa dikatakan ini adalah kasus kriminal yang berulang.


Waspada kekerasan seksual di ranah transportasi


Dan jika secara umum melihat data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, data Komnas Perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Karena di tahun 2025 berdasarkan catatan tahunan atau Catahu Komnas Perempuan yang dirilis bulan Maret 2026, ini ada kenaikan pemirsa sebesar 14,07% terkait dengan jumlah kekerasan pada perempuan, yang angkanya mencapai lebih dari 376 ribu kasus. Ini adalah kasus yang dilaporkan atau yang diketahui, artinya sangat mungkin jumlah kekerasan terhadap perempuan secara real angkanya lebih besar dari data yang tersedia.

Dan di ranah transportasi khususnya Komnas Perempuan juga menemukan ada berbagai kasus atau bentuk kekerasan seksual yang bisa dibagi dalam tiga kategori, yaitu pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, dan juga bahkan sampai tindak perkosaan. Mengetahui bentuk kekerasan seksual ini sangat penting sebagai langkah awal untuk meyakinkan perempuan untuk bertindak apabila pelanggaran seperti ini terjadi, baik di ranah publik maupun ranah privat. Nah kalau terjadi pemirsa, tindakan yang bisa diambil adalah menegur, secara tegas menolak perbuatan tersebut bila terjadi pada Anda hingga melaporkan pada pihak berwajib.


Tips aman naik transportasi daring


Lantas seperti apa upaya yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya di transportasi daring. Memang tanggung jawab utamanya ini berada pada penyedia layanan,tapi sebagai pengguna transportasi daring ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan dan juga siapkan pemirsa, termasuk memanfaatkan fitur keamanan yang sudah disediakan oleh aplikasi. Tapi langkah pertamanya adalah selalu pastikan bahwa identitas dari pengemudi dan juga kendaraan ini sesuai dengan yang tertera di aplikasi Anda.

Kalau keterangan tersebut tidak sesuai dan Anda merasa curiga, Anda berhak untuk menolak, membatalkan bahkan melaporkan ketidaksesuaian itu pada penyedia layanan.  Langkah kedua adalah Anda bisa membagikan data perjalanan pada kerabat dekat Anda, keluarga, teman, pasangan, dan sebagainya. Caranya Anda bisa memanfaatkan fitur untuk membagikan perjalanan, di mana posisi real time kendaraan Anda ini bisa dipantau langsung oleh kerabat yang mendapatkan link dari fitur membagi lokasi.

Dan kalau kemudian ada situasi darurat, bukan hanya kalau terjadi kekerasan seksual, tapi juga kalau kemudian ada tindak kriminal lain seperti pencurian atau bahkan terjadi kecelakaan, Anda juga bisa memanfaatkan atau mengaktifkan fitur tombol darurat atau SOS. Ini bisa mengirimkan sinyal kepada pihak aplikator yang akhirnya bisa mengetahui bahwa Anda dalam kondisi darurat. Dan terakhir, sebagai penumpang Anda juga bisa mengamati terus rute perjalanan.

Jangan ragu untuk menegur pengemudi bila mengambil rute yang berbeda dengan aplikasi atau berbeda dengan Maps tanpa persetujuan Anda sebagai penumpang. Dan sebagai penutup, Pemirsa, kami mengutip dari seorang aktivis Jakarta feminist yaitu Anindya Restuviani. Ia menegaskan bahwa langkah antisipasi yang paling efektif seharusnya datang dari penyedia layanan, bukan dari perempuannya, bukan dari korban.
Karena menaruh tanggung jawab bagi perempuan untuk mengantisipasi atau mencegah kekerasan sama saja dengan menyalahkan perempuan sebagai korban. 

Jadi dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini, memang perspektif dari korban ini harus lebih dikedepankan. Artinya ada tanggung jawab yang lebih besar bukan hanya dari sisi korban tetapi juga dari sisi yang lebih bertanggung jawab yaitu dari pihak penyedia layanan atau aplikator.

Pesan ini jelas bahwa kita sebagai konsumen tentunya membutuhkan sistem transportasi yang aman. Keamanan bukanlah opsi, melainkan hak dari setiap penumpang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)