MUI Desak Polisi Tindak Tegas Kasus Penistaan Agama dalam Promosi Minuman Beralkohol

13 August 2026 15:20

Dua orang terduga pelaku penistaan diamankan oleh polisi. Penangkapan ini terkait dengan unggahan video yang diduga memuat unsur penistaan agama saat gelaran konser di kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. 

Kasus ini bermula dari unggahan video yang menampilkan cuplikan seorang perempuan yang menantang penonton lainnya untuk membaca salah satu ayat suci Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras. Hendra Hidayat selaku Wali Kota Jakarta Utara sangat menyayangkan kejadian yang terjadi pada Minggu malam tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan ke polisi kasus unggahan video yang menampilkan seorang perempuan menantang penonton lainnya untuk membaca salah satu ayat suci Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras. Diduga kasus yang memuat unsur penistaan agama itu terjadi saat gelaran konser di kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara.


 



Usai melaporkan, MUI menyayangkan kejadian tersebut dan menolak dengan tegas promosi minuman keras yang menggunakan simbol agama. MUI juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kasus penistaan agama ini.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses secepatnya proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional," ujar Ketua MUI Jakarta Utara K.H Ahmad Ibnu Abidin, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sejauh ini, dua orang terduga pelaku penistaan telah diamankan oleh polisi. Enam orang saksi juga telah diperiksa.

"Terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Pertama, perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E," kata Kombes Pol Oki Waskito. 



(Lutfia Azzahra)
 

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X