KPK menyebut ada sejumlah aset milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Sebagian aset diduga berada di luar negeri.
KPK menegaskan penelusuran dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pejabat publik. Dalam tahap awal, KPK penyebut telah mengantongi sejumlah bukti permulaan untuk mendalami asal-usul aset tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK belum dapat merinci bentuk aset yang diduga berada di luar negeri.
Aset bisa berupa barang maupun bangunan. Namun, penyidik menduga kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pada pengadaan iklan. Dalam temuan ini, KPK juga menelusuri cara RK memperoleh uang yang digunakan untuk membeli aset tersebut.
Penyidik mendalami aliran dana dan jejak transaksi keuangan yang diduga. Terkait dengan perkara ini, sejumlah saksi telah didata dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang pertama, KPK menduga ada sejumlah aset milik Pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Nah, itu kami dalami mengapa belum dimasukkan. Kemudian asal-usul aset itu dari mana itu juga kami telusuri aset-aset dari Pak RK baik yang ada di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah-wilayah lainnya," kata Budi dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 5 Februari 2026.
Lantas untuk memberi perspektif hukum, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai penelusuran aset dan aliran dana menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya upaya penyamaran hasil kejahatan.
"Terjadi dengan TPPU
stages of money laundrying itu sudah terjadi. Saya kira ini sudah beberapa kali stagesnya sehingga sudah ada dolar ditukar rupiah kemudian ditukar lagi. Artinya TPP-nya bukan sekedar
placement tapi sudah
layering," ucapnya.
"Mungkin nanti bawa keluar ke Indonesia sudah menjadi
integration. Jadi kalau ini terjadi berarti ini sudah terjadi praktik pencucian uang yang melalui tiga tahapan pencucian uang yaitu
placement penempatan pertama dari hasil korupsi kemudian mungkin ditukarkan jadi dolar di Indonesia," tambahnya.
Dalam perkara ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi. Gubernur Jawa Barat itu telah diperiksa penyidik pada 2 November 2025. RK sebelumnya membantah terlibat dan menyangkal menerima aliran dana terkait dugaan rasuah pengadaan iklan.