30 June 2026 16:01
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Hakim menetapkan denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.