Divonis Bersalah, Nadiem Makarim Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim. Dok. Tangkapan Layar

Divonis Bersalah, Nadiem Makarim Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 15:31

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dijatuhi sejumlah hukuman tambahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Di antaranya, Nadiem harus mengembalikan uang hingga ratusan miliar akibat perbuatan korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim Purwanto mengatakan apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa bisa disita jaksa dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim Purwanto.
 

Baca Juga: 

Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar



Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Antara

Hukuman Penjara dan Denda

Majelis Hakim juga memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem kemudian dihukum pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, pidana denda diganti dengan hukuman penjara 190 hari.

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang Rp809,59 miliar dari perusahaan startup atau rintisan. Disebutkan sebagian besar sumber uang perusahaan startup tersebut berasal dari investasi Google USD786,99 juta.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Achmad Zulfikar Fazli)