Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dok. Tangkapan Layar

Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 14:55

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.

Selain itu, Nadiem dihukum pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana penjara 190 hari. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Sidang 
putusan kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026. Dok. tangkapan layar

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
 
Baca Juga: 

Kondisi Nadiem Makarim Tak Fit, Hakim Ringkas Vonis Setebal 1.146 Halaman


Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang Rp809,59 miliar dari perusahaan startup atau rintisan. Disebutkan sebagian besar sumber uang perusahaan startup tersebut berasal dari investasi Google USD786,99 juta.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Achmad Zulfikar Fazli)