Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar dari Jemmy Sutjiawan

8 October 2026 00:47

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar dari terpidana Jemmy Sutjiawan. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026 sore. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, pada rentang waktu Juni hingga Juli 2023.
 


Tujuan pemberian dana belasan miliar itu adalah untuk memengaruhi atau mengurus perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Dalam rincian dakwaannya, JPU membeberkan modus penerimaan uang yang disamarkan melalui firma hukum. Febrie diduga menerima uang tersebut melalui Prime Solution Associates, sebuah kantor hukum yang dikelola bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie bersama Ferry disebut menerima aliran dana melalui dua rekening atas nama Prime Solution Associates yang dikelola secara langsung oleh Ferry. Jaksa menyebut uang yang masuk ke rekening kantor hukum ini berasal dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Secara keseluruhan, JPU mengungkap bahwa total dana yang diterima Febrie dari Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023 menyentuh angka pasti sebesar Rp12.570.515.400,90.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X