ICW Cium Kejanggalan Proyek Chromebook Kemendikbud Sejak 2021

10 June 2025 16:09

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah mencium tanda-tanda kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2021. Kajian yang mereka lakukan pada masa pandemi Covid-19 merekomendasikan agar rencana belanja laptop dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dihentikan sementara karena dianggap tidak mendesak.

Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina menjelaskan, proyek senilai Rp9,9 triliun itu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari urgensi belanja hingga spesifikasi barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Saat itu kebutuhan mendesak lebih penting dipenuhi dibanding belanja laptop. Apalagi yang dibelanjakan adalah Chromebook yang sangat bergantung pada koneksi internet, sementara pendistribusiannya disebut untuk daerah 3T,” ujar Almas dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Selasa, 10 Juni 2025.
 

Baca Juga: Nadiem: Pengadaan Laptop Chromebook Sesuai Prosedur, Demi Cegah Learning Loss

ICW juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengadaan. Informasi mengenai tujuan distribusi unit Chromebook tidak ditemukan dalam sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Padahal, menurut Almas, transparansi merupakan prinsip utama dalam pengadaan publik.

“Kami tidak menemukan informasi laptop ini akan disalurkan ke mana. Ini mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan,” lanjutnya.

Almas menyebut, dugaan korupsi ini menyita perhatian karena besarnya anggaran dan keterlibatan program strategis kementerian. Apalagi, kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kala itu meluncurkan program digitalisasi pendidikan.

Menurut ICW, meskipun secara teknis proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab tetap berada pada menteri sebagai pengguna anggaran. Namun, Almas menekankan perlunya penyidikan terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk staf khusus yang ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

“Jika stafsus ikut berperan, harus ditelusuri siapa yang memberi kewenangan. Tapi yang paling bertanggung jawab tetap pengguna anggaran,” pungkasnya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)