22 July 2025 17:37
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menegur komunitas perpustakaan jalanan yang digelar di trotoar jalan Taman Literasi Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain menyalahi aturan, teguran ini diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial bagi para pedagang kaki lima dan komunitas lainnya yang merasa memiliki hak yang sama untuk menggunakan trotoar.
Teguran ini mendapatkan respons negatif dari sejumlah pihak. Mereka menilai Satpol PP terlalu berlebihan hingga mengusir komunitas perpustakaan jalanan yang secara swadaya memberikan layanan gratis membaca buku kepada masyarakat.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menjelaskan bahwa teguran yang diberikan Satpol PP bukan tidak beralasan. Pasalnya, di dalam area Taman Literasi blok M juga telah tersedia perpustakaan gratis yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Secara aturan dalam Undang-Undang 43 Tahun 2007 itu ada aturan mengatur tentang perpustakaan jalanan dan di Pergup 40 Tahun 2019 semua aturan itu sudah jelas dalam pasal-pasal bahwa segala sesuatunya harus mendapat izin dari Kepala Dinas Perpustakaan DKI Jakarta," kata Nanto, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga: Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih Menindak Pelanggaran |