Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.
Mohamad Farhan Zhuhri • 19 July 2025 14:05
Jakarta: Ketegasan satuan polisi pamong praja (satpol PP) menindak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Literasi Blok M disorot. Mereka dinilai masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar.
Hal itu disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis merespons penindakan perpustakaan jalanan yang dilakukan sapol PP beberapa waktu lalu. Menurut dia, tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.
“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juli 2025.
Trotoar dan taman memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka. Bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin.
“Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan,” ungkap dia.
Baca juga:
Penertiban PKL di Monas Berakhir Bentrok |