.

KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Google Cloud

4 September 2025 21:42

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Status ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya berencana akan memanggil kembali Nadiem Makarim. Keterangan dari pendiri Gojek tersebut masih dibutuhkan untuk mendalami seluk-beluk proyek pengadaan layanan komputasi awan tersebut.

"KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi pengadaan Google Cloud yang juga melibatkan mantan Mendikbud Ristek tersebut," ujar Budi dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 4 September 2025.

Baca juga: Pakai Rompi Pink, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Kejagung 
Budi menjelaskan, kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem di Kejaksaan Agung. Meski begitu, seorang individu dapat ditetapkan sebagai tersangka di dua lembaga penegak hukum yang berbeda.

Ia mencontohkan kasus korupsi Bank Jawa Barat yang pernah ditangani KPK. Dalam kasus tersebut, terdapat satu orang yang status tersangkanya ditetapkan oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung dalam berkas perkara yang terpisah.

KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, lanjut Budi, memiliki komitmen yang sama untuk membangun sinergi dalam proses penegakan hukum. Sinergisitas ini penting agar pemberantasan korupsi di Tanah Air dapat berjalan secara harmonis dan efektif.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)