KPK Sita Empat Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 16:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aset yang disamarkan oleh tersangka sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker Haryanto (HY). Total, ada empat aset dicatatkan nama keluarga sampai kerabat Haryanto.

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, Haryanto terseret kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker. Empat aset itu merupakan lahan, yang satu diantaranya terdapat bangunan.

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," ujar Budi.

Empat aset Haryanto itu berada di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Menurut Budi, satu lahan berisikan sudah tanaman tumbuh.

"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery)," ujar Budi.

Baca juga: KPK Dalami Rekening Penampung Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

8 orang jadi tersangka


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)