Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 18:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset senilai Rp62,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan mencakup lima mobil, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai Rp12,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024, sidang belum dimulai.
KPK telah menetapkan lima tersangka dan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana korupsi ini.