Relaksasi Pajak Bahan Bakar

26 April 2025 14:49

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada 23 April 2025. 

Tarif pajak untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan untuk kendaraan umum dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Secara garis besar, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung sektor transportasi umum.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)