26 April 2025 14:49
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada 23 April 2025.
Tarif pajak untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan untuk kendaraan umum dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Secara garis besar, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung sektor transportasi umum.
Sumber: Redaksi Metro TV