16 April 2025 12:10
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank BNI tahun 2018-2019, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik pidana khusus Kejati Jambi, akhirnya menetapkan tersangka dan dilangsungkan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada Bank BNI.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI.
Baca juga: Keterlibatan La Nyalla dalam Suap Dana Hibah Terendus saat Jabat Ketua KONI |