Kejati Jambi Menangkap Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI

16 April 2025 12:10

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank BNI tahun 2018-2019, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik pidana khusus Kejati Jambi, akhirnya menetapkan tersangka dan dilangsungkan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada Bank BNI. 

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI
 

Baca juga: Keterlibatan La Nyalla dalam Suap Dana Hibah Terendus saat Jabat Ketua KONI


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Abdi Reza Fachlevi mengatakan, pihaknya sudah lama memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, namun keduanya baru bisa hadir. 

"Mereka baru bisa sempatkan datang satu orang kemarin pada Senin, 14 April dan langsung kami lakukan penahanan dan hari ini satu orang datang dan kami juga langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan." kata Aspidsus Kejati Jambi, Abdi Reza Fachlevi.

Modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya dengan memanipulasi data, sehingga penyidik beranggapan telah terjadi pembobolan pada Bank BNI pada tahun 2018-2019. Dugaan sementara dari pihak penyidik, kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)