Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 11:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengabaikan hak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan ahli meringankan dalam perkaranya. Sebab, opsi itu masih bisa diambil saat persidangan.
“Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Tessa mengatakan, hakim dalam persidangan akan memberikan kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi maupun ahli meringankan dalam perkaranya. Kubu Hasto diharap tidak khawatir.
“Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan,” ujar Tessa. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam