Satgas Pangan Sidak Minyakita di PT Binamas Karya Fausta: Masih dalam Batas Toleransi

12 March 2025 13:31

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang dan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf melakukan pengawasan distribusi Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025. Pengawasan ini untuk melakukan uji takar pada kemasan pouch satu dan dua liter.

"Kita melakukan pengecekan langsung ke D1, PT Binamas Karya Fausta yang terletak di Cilincing," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, usai melakukan sidak di PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025.

Diketahui, PT Binamas Karya Fausta mendapat suplai bahan baku dari PT Smart dengan komposisi CP8. Seharinya, PT Binamas Karya Fausta dapat mendapat suplai kurang lebih 150 ton yang diproduksi hingga kurang lebih 15 ribu karton. Hasil produksi tersebut langsung didistribusikan ke pengecer di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Untuk produksi Minyakita suplai bahan baku dari PT Smart, dengan komposisi CP8 dan diproduksi satu hari suplai itu dapat kurang lebih 150 ton untuk, produksinya kurang lebih 15 ribu karton. Kemudian, didistribusi langsung ke pengecer, kurang lebih ada 20-30 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat." jelas Helfi.
 

Baca juga: Pemerintah Didesak Ungkap Dalang di Balik Kecurangan Pengurangan Volume MinyaKita


Usai melakukan penakaran Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa hasilnya masih dalam batas toleransi 0,97 dari satu liter yang tertera di label kemasan.

"Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari satu liter yang tertera di label kemasan." ucapnya.

Meski masih dalam batas toleransi, namun Helfi mengimbau kepada para produsen Minyakita untuk memaksimalkan volume takaran sesuai dengan yang tertera di label kemasan. 

"Sekaligus kita mengingatkan kepada pelaku usaha supaya ukuran itu dimaksimalkan sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan." imbaunya.
 
Baca juga: Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang: Sudah Sesuai Takaran


Sebelumnya, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan sidak kepada sebuah produsen di kawasan Batu Ceper, Rabu, 12 Maret 2025. Pada sidak yang pertama, ditemukan bahwa pouch sudah sesuai dengan takaran yakni satu liter. 

Pemerintah mengawasi Minyakita melalui beberapa mekanisme, terutama untuk aspek produksi, distribusi dan harga. Selain itu, pemerintah menetapkan standar kualitas dan volume Minyakita yang harus dipatuhi oleh produsen.

Pengawasan produksi oleh  Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilakukan dengan sidak ke pabrik-pabrik, untuk memastikan bahwa produksi sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, produsen bisa dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin produksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)