MA Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Melibatkan BPN

15 February 2025 21:50

Mahkamah Agung (MA) mengatakan Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Bekasi sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan Nasional Bekasi terkait eksekusi pengosongan tanah di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi.

MA menjelaskan PN Bekasi merupakan pengadilan yang memberikan delegasi. Sementara PN Cikarang adalah pengadilan yang menerima delegasi dalam sengketa yang terjadi sejak 1996.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan PN Cikarang telah melakukan konstatering atau pengecekan objek eksekusi untuk mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan. 

"Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020, yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said," jelas Yanto pada konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
 

Baca: Rumah di Bekasi Digusur Meski Punya SHM

Namun berdasarkan berita acara konstatering pada 14 September 2022, konstatering dilaksanakan tanpa dihadiri termohon eksekusi dan BPN.

"Namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan pencatatan permohonan sita eksekusi tersebut sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Yanto menyatakan bahwa pendapat yang menyebutkan BPN tidak dilibatkan proses eksekusi adalah salah. Pada 30 Januari 2025, PN Cikarang melakukan eksekusi pengosongan lahan, meskipun warga memegang sertifikat hak milik.

"Namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan pencatatan permohonan sita eksekusi tersebut sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)