23 November 2023 15:09
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. ICW juga menyatakan dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka, gerakan anti korupsi di Indonesia menjadi mundur.
"Ini bisa dibilang rekor, pertama kalinya ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka. Apresiasi tapi juga sangat menyesali juga gerakan anti korupsi kita jadi mundur," kata peneliti dari ICW, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, Rabu (22/11/2023) malam.
Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.