Polisi Tetapkan 4 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

21 August 2024 22:38

?Penyidik Polda Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) mahasiswa ke Jerman. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri.

Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan. Mereka dianggap kooperatif.

"Tidak ditahan tapi, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Amin memerinci keempat tersangka itu adalah mantan Guru Besar Universitas Jambi, SS; Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Jambi, R; Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Dasar Universitas Jambi, SW; dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Jambi, Y.
 

Baca: 
Polri Selisik Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Polri membeberkan bahwa mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Hal itu pun tidak sesuai dengan jurusan studi kuliah yang mahasiswa tersebut jalani.

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Salah satunya Universitas Jambi. Dengan jumlah mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

"Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Rabu, 27 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)