Sutradara Joko Anwar Ikuti Unjuk Rasa di Gedung DPR

22 August 2024 13:33

Jakarta: Sutradara sekaligus tokoh sipil Joko Anwar turut hadir dalam protes unjuk rasa terhadap sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada. Joko Anwar, bersama dengan sejumlah tokoh lainnya dari kalangan artis dan sineas, memilih untuk bergabung dalam unjuk rasa ini sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
 

Baca: Gibran Bungkam Disinggung soal Gerakan 'Peringatan Darurat'
 
Joko Anwar menyebut otak – atik RUU Pilkada membuat tata negara telah hancur. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya tentang keadaan saat ini, tetapi tentang masa depan bangsa. "Apa gunanya hidup dengan nyaman sekarang, jika di masa depan ada penguasa yang bisa berbuat apa saja sesuka hati mereka?" ungkap Joko dalam keterangannya.
 
Sutradara tersebut menyoroti pentingnya masyarakat untuk bersuara, tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga dengan tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, sudah saatnya semua elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan warga sipil lainnya bersatu “Kita harus menunjukkan bahwa rakyat masih ada dan tidak bisa terus-menerus diperlakukan dengan semena-mena oleh para penguasa,” kata Joko Anwar.
 
Joko Anwar menyebut harapannya agar aksi ini menjadi titik balik bagi para penguasa untuk berhenti mempermainkan rakyat. "Cukuplah kita dianggap tidak ada," ujar Joko.
 
Ketika ditanya apakah ia datang bersama kelompok tertentu, Joko Anwar menjelaskan dirinya hadir atas inisiatif pribadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada gerakan terorganisasi di balik kehadiran mereka. Dirinya mengakui terdapat diskusi mengenai RUU Pilkada dalam asosiasi perfilman, namun tidak ada gerakan langsung. Siapapun yang berunjuk rasa datang sendiri.
 
“Kita muaknya karena isu pilkada ini ya, cukup dipermainkan di isu pilkada,” ujar Joko Anwar.
 
Salah satu tuntutan utama dari unjuk rasa hari ini adalah agar DPR tidak mengganggu putusan MK yang seharusnya sudah final dan mengikat, terutama terkait keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas calon kepala daerah dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang batas usia pencalonan kepala daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)