18 December 2023 12:20
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan agenda kesimpulan pada Senin, 18 Desember 2023.
Pihak pemohon dan termohon akan menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal Imelda Herawati. Adapun gugatan diajukan Firli atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal menyatakan menerima dan mengabulkan permohonannya diajukan untuk seluruhnya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Mengenai soal barang bukti apa saja yang didapat oleh penyidik, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan hakim yang berwenang memutuskan.
"Ya kan hakim yang berwenang memutuskan, apakah itu menjadi rahasia atau tidak. Kan hanya sebatas ditunjukan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.