29 February 2024 09:08
Hingga kini belum ada tindak lanjut laporan Tim Hukum AMIN Jateng, terkait setengah juta penggelembungan suara 02 yang masif di Jawa Tengah. Tim hukum menduga ada indikasi lempar tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan ada upaya melindungi KPU.
Tim Hukum AMIN Jawa Tengah kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan penggelembungan 599.088 suara paslon 02 di 26 kabupaten kota di 104 TPS, yang menyebar masif di Jawa Tengah, karena hingga kini masih belum ada kepastian tindak lanjut Bawaslu Jateng.
Tim hukum AMIN Jateng mempertanyakan surat dari Bawaslu Jateng yang meminta terlapor dialihkan ke KPPS, bukan ke KPU Jateng.
Menurut Koordinator Tim Hukum AMIN Jateng, Listyani menyebut, bahwa terlapor dan yang harus bertanggung jawab atas adanya temuan setengah juta penggelembungan suara 02 adalah KPU sebagai penyelenggara.
Lebih lanjut, Listyani menyikapi surat dari Bawaslu yang meminta Tim Hukum AMIN Jateng untuk memperbaiki laporan, dengan pengalihan terlapor ke KPPS bukan ke KPU Jateng.
"Justru ini melempar tanggung jawab, bahkan saya menganggap ada indikasi untuk melindungi KPU," kata Koordinator Tim Hukum AMIN Jateng, Listyani.