21 February 2024 16:52
Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut sanksi permintaan maaf terhadap pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) rutan baru tahap awal. Bakal sanksi lagi pada tahap selanjutnya.
"Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) itu kan baru satu langkah," ujar Ali, Rabu, 21 Februari 2024.
Ali menyebut sanksi selanjutnya bisa berupa sanksi disiplin kepegawaian oleh tim inspektorat. Selain itu, bakal ada juga proses pidana.
Baca: ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat |