ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat

Theofilus Ifan Sucipto • 21 February 2024 14:38

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat. Desakan itu buntut keterlibatan mereka dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Kami mendorong agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dipecat," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

Diky mengatakan dorongan itu ditujukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK untuk melakukan pemecatan.

"Kami juga mendorong agar Dewas segera memproses pemidanaan dan dilakukan dengan segera," papar dia.
 

Baca juga: 

Anggota Terseret Kasus Pungli Rutan KPK, Polri: Kita Tunggu Proses yang Sedang Berjalan


Diky optimistis pemidanaan dapat dilakukan lantaran Dewas KPK sudah mengeluarkan putusan etik. Apalagi, kasus pungli itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Karena sebagaimana diketahui proses penanganan perkara oleh KPK pada pegawainya sendiri sangat lamban," jelas dia.

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
 
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)