Anggota Terseret Kasus Pungli Rutan KPK, Polri: Kita Tunggu Proses yang Sedang Berjalan

Ilustrasi Polri/Medcom.id

Anggota Terseret Kasus Pungli Rutan KPK, Polri: Kita Tunggu Proses yang Sedang Berjalan

Siti Yona Hukmana • 21 February 2024 12:01

Jakarta: Polri merespons soal anggota terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Bhayangkara menyerahkan penanganan kasus ini ke Lembaga Antirasuah tersebut.

"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," kata Wakil Direkrut Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada Medcom.id, Rabu, 21 Februari 2024.

Kasus ini tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polri belum mau ikut campur menangani kasus di Gedung Merah Putih itu sebelum diikutsertakan.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK, karena proses sedang berjalan di sana," ujar Arief.

Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan identitas tiga pegawai terseret skandal pungli di rutan yang belum disidangkan. Salah satunya merupakan anggota Polri.

"Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
 

Baca: 

10 Orang Lebih Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK


Albertina tidak memerinci identitas anggota Polri itu. Tapi, Kepala Rutan (Karutan) yang saat ini menjabat yakni Ahmad Fauzi.

"Masih ada tiga yang belum disidangkan," ucap Albertina.

Total ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat dalam kasus pungli rutan KPK. Sebanyak 78 pegawai KPK lainnya dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.

Ke-78 pegawai diberi hukuman meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai lainnya dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)