10 Orang Lebih Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

10 Orang Lebih Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 20:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

"Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak mengawasi bawahannya," jelas dia.

Ali menegaskan KPK serius mengusut dugaan pungli tersebut. Penanganan kasus tidak berhenti di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Jangan hanya dipotong dan dilihat dari sisi putusan dewas dan dianggap selesai. Itu keliru," tegas dia.
 

Baca Juga: 

MAKI Desak Pelaku Pungli di KPK Dipidana


Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman mereka, yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)