MAKI Desak Pelaku Pungli di KPK Dipidana

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

MAKI Desak Pelaku Pungli di KPK Dipidana

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 10:00

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak pelaku pungutan liar (pungli) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihukum lebih berat. Sebab mereka seyogianya menjadi teladan antirasuah.

"Harusnya diproses pidana dan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan agar lebih fair," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ia pun mengkritik penjatuhan sanksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap pelaku pungli KPK. Pelaku hanya dihukum meminta maaf secara terbuka.

"Tindakan Dewas KPK yang hanya menyuruh minta maaf adalah blunder yang sangat-sangat disayangkan," ungkapnya.

Boyamin mengatakan sanksi itu tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pungli merupakan bagian dari korupsi.

"Sehingga ketika pungli hanya diminta minta maaf, ini jadi bahan tertawaan," papar dia.
 

Baca juga: 

Vonis Etik Pegawai KPK Tak Hentikan Pengusutan Pungli Rutan



Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)