Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 10:00
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak pelaku pungutan liar (pungli) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihukum lebih berat. Sebab mereka seyogianya menjadi teladan antirasuah.
"Harusnya diproses pidana dan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan agar lebih fair," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ia pun mengkritik penjatuhan sanksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap pelaku pungli KPK. Pelaku hanya dihukum meminta maaf secara terbuka.
"Tindakan Dewas KPK yang hanya menyuruh minta maaf adalah blunder yang sangat-sangat disayangkan," ungkapnya.
Boyamin mengatakan sanksi itu tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pungli merupakan bagian dari korupsi.
"Sehingga ketika pungli hanya diminta minta maaf, ini jadi bahan tertawaan," papar dia.
Baca juga:
Vonis Etik Pegawai KPK Tak Hentikan Pengusutan Pungli Rutan |