Naik ke Tahap Penyidikan, Silmy Karim Ditahan hingga 23 Juni 2026

4 June 2026 19:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim akan ditahan selama 20 hari hingga 23 Juni 2026. 

"Menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang tersangka, antara lain SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP dan GST. Terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari mulai tanggal 4 sampai dengan nanti tanggal 23," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Silmy Karim bersama empat tersangka lainnya ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain SK, tersangka yang ditahan di lokasi tersebut yakni SMG selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, JS yang menjabat Direktur Izin Tinggal Sementara, serta dua kepala subdirektorat berinisial BGS dan TBS. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RAA, GSP, dan GST, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang G1.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga menerima setoran dari praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan dilakukan secara terstruktur mulai dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi di daerah.


KPK menduga para pelaku meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada sponsor, biro jasa, maupun penjamin WNA untuk mempercepat atau meloloskan proses pengurusan dokumen keimigrasian. Uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak melalui mekanisme yang telah diatur.

Menurut KPK, selama periode 2022-2026 para pelaku diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Silmy Karim disebut memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.

"Setiap pekan di hari Jumat ya salah satunya kepada saudara SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar 100 juta rupiah per minggu," ucapnya. 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana. Rekening tersebut diketahui menggunakan identitas pihak lain, mulai dari petugas kebersihan, office boy, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan.

Dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas batangan, sertifikat tanah, serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)