4 June 2026 19:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim akan ditahan selama 20 hari hingga 23 Juni 2026.
"Menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang tersangka, antara lain SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP dan GST. Terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari mulai tanggal 4 sampai dengan nanti tanggal 23," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Silmy Karim bersama empat tersangka lainnya ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain SK, tersangka yang ditahan di lokasi tersebut yakni SMG selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, JS yang menjabat Direktur Izin Tinggal Sementara, serta dua kepala subdirektorat berinisial BGS dan TBS. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RAA, GSP, dan GST, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang G1.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga menerima setoran dari praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan dilakukan secara terstruktur mulai dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi di daerah.