Jakarta: Pemerintah meluncurkan program percontohan pelayanan terpadu satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta. Program ini menjadi modal nasional yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan juga aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan korban.
Penandatanganan surat keputusan bersama dilakukan di Balai Kota Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Sejumlah pejabat negara dan pimpinan lembaga hadir dalam penandatanganan ini, di antaranya Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan lembaga terkait.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov Jakarta untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem layanan terpadu ini.
Dalam program percontohan tersebut, setiap laporan yang masuk ditargetkan mendapatkan penanganan awal paling lambat 1 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
"Target untuk penanganan awal maksimal satu kali 24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen," ujar Pramono, dalam program
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kesempatan yang sama Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan sistem layanan terpadu ini dibentuk untuk mengakhiri kendala korban yang selama ini harus berpindah-pindah instansi saat mencari pertolongan. Menurutnya, melalui sistem baru tersebut, korban cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan layanan secara menyeluruh.
"Maka di Perpres ini, kami mencoba membuat uji coba bagaimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," kata Arifah.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai penandatanganan SKB ini merupakan terobosan penting dalam penanganan korban kekerasan. Menurutnya layanan terpadu menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini, masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Kerahasiaannya terlindungi dan pada saat selesai melapor, maka kemudian permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," kata Listyo.