Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Kapolri Minta Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Tuntas Tanpa Bebani Korban
Gabriella Thesa Widiari • 5 June 2026 01:18
Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara tuntas. Ia meminta proses hukum yang berjalan tidak sampai menimbulkan persoalan baru atau membebani korban.
Hal tersebut disampaikan usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
"ini adalah sebagai bentuk kehadiran dan dukungan negara terhadap pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan ataupun tidak pidana," kata Listyo, dilansir dari Antara.
Ia berharap hal ini dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, sekaligus menjamin perlindungan kerahasiaan korban selama proses penanganan kasus. Listyo menegaskan, setiap laporan yang diterima harus dapat ditangani secara tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru bagi korban.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menjalankan program tersebut. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini," kata Pramono.

Acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian/lembaga terkait Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: Kemen PPPA.
Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada masa uji coba selama satu tahun, tetapi juga siap mengawal pelaksanaannya dalam jangka panjang. Menurutnya, penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Sebenarnya jangan hanya satu tahun, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," ucapnya.