Perwira Pengawas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kompol Martualesi Sitepu, merespons langsung aspirasi warga Kabupaten Dairi yang mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan di Medan. Massa aksi yang merupakan keluarga korban tersebut menggelar orasi tepat di depan gerbang Markas Polda Sumut.
Personel Polda Sumut tersebut langsung memediasi massa guna mempertemukan mereka dengan pihak Wasidik Krimum dan Propam Polda Sumut yang dihadirkan di lokasi aksi.
Langkah ini diambil agar warga mendapatkan jawaban langsung dan kejelasan terkait penanganan perkara yang mereka keluhkan.
"Sehingga nanti piket Propam supaya dilaporkan dulu kepada Wasidik Krimum supaya bisa kita fasilitasi pertemuan dari massa ini, dari Bapak-Ibu kita, tamu kita yang datang hari ini, untuk dibicarakan secara baik-baik," ujar Martualesi dalam tayangan
Metro Siang Metro TV, Jum'at 8 Mei 2026.
Menurut Martualesi, berbagai permasalahan yang ada akan ditangani oleh pihak terkait. Meski lama, proses hukum tetap brejalan karena pihak terkait masih bekerja.
Ada empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Medan.
Satu tersangka, yakni Persadaan Putra Kini, sudah diproses hukum. Sedangkan tiga tersangka lainnya, Leo Satriya, dan Willyam telah menjadi buronan Polda Sumut dan Polrestabes Medan