1 February 2026 08:49
KPK belum menahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kota haji. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih saja bebas. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jumat, 30 Januari 2026, kemarin. KPK berdalih penahanan belum dilakukan karena proses
penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut hasil audit kerugian negara sangat krusial dalam penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan adanya hasil audit kerugian negara.
Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 yaitu kerugian keuangan negara.
Baca Juga :