Sambil Menangis, Fanni Lauren Christie Ceritakan Kronologi Ditipu Pengacara Rp1,8 Miliar

9 January 2026 21:51

Jakarta: Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, Fanni Lauren Kristi, mantan Putri Indonesia Persahabatan, bersama sang suami, Valerio Tochci, warga negara Italia.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sayuti, Fanni menyampaikan keterangannya dengan suara bergetar. Ia tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan dugaan penipuan yang dialaminya, ketika terdakwa bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa properti.

Menurut Fanni, terdakwa meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berbagai keperluan hukum. Namun, tidak ada hasil nyata dari kasus yang dikerjakan oleh terdakwa.
 



Fanni menegaskan, dana sebesar Rp1,8 miliar yang dipermasalahkan dalam perkara pidana ini berada di luar kesepakatan jasa hukum yang telah disetujui bersama.

Ia mengaku telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Namun tetap diminta memberikan tambahan dana yang belakangan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa dirugikan, Fanni akhirnya melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Ia menegaskan kasus ini murni dugaan penipuan dan tidak berkaitan dengan perjanjian dasar jasa hukum yang sebelumnya telah diselesaikan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)