9 January 2026 21:51
Jakarta: Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, Fanni Lauren Kristi, mantan Putri Indonesia Persahabatan, bersama sang suami, Valerio Tochci, warga negara Italia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sayuti, Fanni menyampaikan keterangannya dengan suara bergetar. Ia tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan dugaan penipuan yang dialaminya, ketika terdakwa bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa properti.
Menurut Fanni, terdakwa meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berbagai keperluan hukum. Namun, tidak ada hasil nyata dari kasus yang dikerjakan oleh terdakwa.