11 January 2026 00:26
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencuat berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang oleh pemerintah Arab Saudi pada 2024. Seharusnya, kuota tambahan ini diprioritaskan untuk mempercepat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu mengeluarkan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kebijakan ini dinilai menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah.
| Baca juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menag yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji dan Hartanya |