26 June 2023 13:57
Eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditolak hakim, Senin 26 Juni 2023. Eksepsi ditolak karena isinya masuk materi pembuktian di sidang berikutnya.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim menilai poin-poin keberatan Lukas Enembe terlalu prematur jika dipertimbangkan sekarang. Meski eksepsi ditolak, hakim mengabulkan permohonan pihak Lukas Enembe untuk pembantaran selama dua minggu dengan alasan kesehatan.
Gubernur nonaktif Papua itu akan dirawat di RSPAD Gatot Subroto oleh dokter yang ditunjuk keluarganya, dr. Terawan. Terawan merupakan dokter yang menangani penyakit stroke Lukas Enembe pada 2011. Hakim meminta Lukas menggunakan waktu dua minggu tersebut untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.
Adapun Lukas didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Uang korupsi diterima Lukas dalam bentuk tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miliknya. Lukas yang saat itu aktif sebagai Gubernur Papua menerima suap untuk memenangkan perusahaan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.