Rafael Alun Tuding Dakwaan Jaksa KPK Bertentangan dengan Hukum

6 September 2023 17:49

Pada sidang eksepsinya, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menolak tiga dakwaan jaksa penuntut umum. Rafael menilai, dakwaan yang diajukan jaksa tidak sah karena dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. 

Sidang eksepsi Rafael Alun digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pagi 6 September 2023. Terdakwa Rafael Alun melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan jaksa atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

"Bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rafael melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Rafael menilai, uraian terhadap pasal dakwaan tidak cermat sehingga harus dinyatakan batal secara hukum. Sebagai aparatur sipil negara, Rafael menambahkan, seharusnya dirinya terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan internal. Selanjutnya diuji dan dibuktikan dalam PTUN sehingga sanksi administratif yang sepatutnya diterima oleh Rafael. 

"Dengan demikian penuntutan terhadap terdakwa diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya namun tanpa didahului dengan pengujian oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Rafael melalui kuasa hukumnya.

Pada isi eksepsinya, Rafael juga menyebut dakwaan terhadap dirinya dianggap telah kedaluwarsa serta adanya tindak penyidikan yang tidak sah. Ia juga meminta pengembalian aset yang sebelumnya disita oleh KPK serta keinginan untuk memulihkan nama baik Rafael.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)