Nusron Wahid Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK terkait Kasus ATR/BPN

16 October 2026 09:06

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena agenda internal kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 16 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada panggilan sebelumnya, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena terdapat agenda atau kegiatan internal kementerian.

Atas ketidakhadiran kedua ini, KPK menyatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dugaan penyuapan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan efektif.

“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK berkomitmen menuntaskan proses penegakan hukum untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif, sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut, selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Kemudian pihak swasta, APA dan Rizal Pahlevi selaku perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X