Satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan ditampilkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di k
KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Tersangka Kasus ATR/BPN
Anggi Tondi Martaon • 13 October 2026 17:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto. Arif merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Selasa (13 Oktober 2026), penyidik melakukan penyitaan satu kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF (Arif Sugiyanto),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Budi mengatakan mobil tersebut disita karena diduga digunakan Arif untuk mengumpulkan uang terkait kasus ATR/BPN. “Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.

Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Kemudian pihak swasta, APA dan Rizal Pahlevi selaku perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.