Ada Agenda Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat. ANTARA/HO-ATR/BPN.

Ada Agenda Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 7 October 2026 18:05

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Alasannya, Nusron memiliki agenda di kementerian ATR/BPN.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," kata Budi.

Dia berharap Nusron memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini menjadi terang benderang.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
 


Pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari usai tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga penyidik merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak pertengahan September 2026. Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah ruangan kerja direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor pengembang swasta di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor pengembang properti di Bandung Barat.

(Achmad Zulfikar Fazli)