Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Ajukan Banding
3 March 2023 17:23
SHARE NOW
Jagat kepemiluan dibuat kaget oleh putusan PN Jakarta Pusat yang memutus KPU untuk menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari. Bawaslu mendorong KPU menempuh langkah hukum banding, agar tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penundaan pemilu akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengganggu proses tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini.
KPU tegas tetap akan menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Sebelumnya, jagat politik dibuat kaget oleh putusan PN Jakpus. Majelis yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggu Silaban itu mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPU selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dengan konsekuensi bahwa pelaksanaan pemungutan suara pemilu mundur ke Juli 2025.