Menteri UMKM: Bunga Pinjaman Nasabah PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen

Anwar Fuadi • 23 June 2026 09:48

Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk memangkas bunga pinjaman ultra mikro bagi nasabah Program Mekaar milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan pemerintah lebih berpihak kepada pelaku usaha ultra mikro.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk kurang lebih 10-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air, di bawah binaan PNM Mekaar. Menurut Maman, selama kurang lebih 10 hingga 15 tahun terakhir, nasabah Mekaar menanggung biaya pinjaman yang cukup tinggi, di kisaran 18-25 persen.

“Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen,” kata Menteri UMKM usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Kebijakan menurunkan bunga pinjaman ultra mikro bagi nasabah PNM Mekaar menjadi 8 persen bertujuan untuk meringankan beban pembiayaan jutaan pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan pelaku usaha rumah tangga. Untuk mendukung pemangkasan bunga tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi pembiayaan sebesar 10 persen. Saat ini menurut Maman, Danantara bersama PNM tengah menggodok payung hukum, agar kebijakan tersebut bisa segera diimplementasikan sesuai perintah presiden.

“Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan,” ujar Maman.

(Wijokongko)