16 December 2025 16:14
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut insentif tarif bea masuk nol persen untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025, tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Adapun insentif tarif biaya masuk nol persen diberikan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| Baca juga: VinFast Resmi Buka Fasilitas Manufaktur di Subang |