Polri Tingkatkan Status Perkara Kayu Gelondongan ke Tahap Penyidikan

10 December 2025 18:36

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara atas kasus temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Garoga, Tapanuli Utara; dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), ke tahap penyidikan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) tengah menelusuri kemungkinan adanya kelalaian hingga keterlibatan korporasi.

Penyidik Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah pihak mengumpulkan bukti di lapangan dan memastikan adanya pembukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang memperparah bencana banjir bandang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menyatakan pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi sedang didalami. Penyidik fokus untuk mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh, atau mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
 



"Di tempat kejadian perkara atau TKP ditemukan alat berat, ekskavator dua, kemudian dosernya satu. Tentunya untuk proses penyidikan, kami lakukan penyitaan nantinya untuk proses pembuktian apakah ada korelasi sebab akibat bukaan ini," ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 10 Desember 2025.

Penyitaan alat berat ini dilakukan untuk membuktikan korelasi antara aktivitas pembukaan lahan dengan banjir yang terjadi di wilayah hilir.


(Penampakan kayu di lokasi bencana alam di Sumatra. Foto: Antara/Yusrizal)


Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. 

Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli. Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergaji, dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.


(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)