Kecewa Eksepsi Ditolak, Nadiem: Satu per Satu Fakta akan Terbuka

12 January 2026 21:39

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dengan penolakan ini, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menetapkan sidang agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari mendatang. Hakim menilai perlu adanya pembuktian lebih lanjut terkait peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan, serta pendalaman mengenai dugaan memperkaya diri sendiri.
 

Baca juga:
TNI: 3 Prajurit di Sidang Nadiem Makarim Bertugas Melindungi Jaksa

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadiem dituduh memperkaya diri hingga senilai Rp809 miliar dari proyek tersebut.

Menanggapi putusan sela tersebut, Nadiem Makarim mengaku kecewa tapi tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menyatakan siap menghadapi agenda pembuktian untuk membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan penerimaan uang ratusan miliar rupiah tersebut. Ia bahkan menyebut pihak Google telah memberikan klarifikasi yang akan menguntungkan posisinya.

"Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa (uang) miliar itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi," tegas Nadiem usai persidangan.

Ia optimistis fakta sebenarnya akan terungkap satu per satu dalam sidang pembuktian nanti. "Semuanya akan terbuka, satu per satu fakta akan terbuka," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)