12 January 2026 21:39
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dengan penolakan ini, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menetapkan sidang agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari mendatang. Hakim menilai perlu adanya pembuktian lebih lanjut terkait peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan, serta pendalaman mengenai dugaan memperkaya diri sendiri.
| Baca juga: TNI: 3 Prajurit di Sidang Nadiem Makarim Bertugas Melindungi Jaksa |