12 January 2026 15:50
Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi menegaskan jika keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang Nadiem Makarim tidaklah terkait dengan perkaraan yang sedang dipersidangkan.
Kehadiran mereka hanyalah menjalankan tugas sesuai ketentuan perjanjian kerja sama antara pihak TNI dengan Kejaksaan Agung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Tentara Nasional Indonesia menegaskan jika pihaknya tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral serta profesional dalam tugasnya dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara yang tengah menjerat Nadiem Makarim.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menegur tiga prajurit TNI yang tengah berjaga di dalam ruangan sidang saat agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim.