17 September 2026 20:35
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah membekukan izin usaha 26 korporasi terkait dengan musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, korporasi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Raja Juli menjelaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berupa sanksi administratif. Menhut menambahkan, penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha karena terdapat pula instrumen pemulihan lingkungan.
"Di Gakkum Kemenhut sudah ada 26 perusahaan ya, korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Jadi pertama, pembekuan izin usaha, kedua, paksaan pemulihan lingkungan, jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum," kata Raja Juli Antoni dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Kamis 17 September 2026.